Senin 04 Mar 2024 07:32 WIB

Ternyata PNS Juga Dapat Tunjangan Beras, Ini Besarannya

PNS juga memperoleh berbagai macam tunjangan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas melayani warga membeli bahan kebutuhan pokok saat bazar pasar murah di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani warga membeli bahan kebutuhan pokok saat bazar pasar murah di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta, Senin (26/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga beras di Tanah Air tengah melambung tinggi, meski mulai ada tren penurunan. Tingginya harga tersebut menjadi masalah bagi sebagian besar masyarakat, karena nasi merupakan makanan pokok orang Indonesia.

Atas dasar itu, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog pada tahun ini direncanakan sebesar Rp 146,1 miliar atau naik hingga 50,4 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 97,1 miliar.

Baca Juga

Dalam nota keuangan dijelaskan, kebutuhan pembayaran selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras. “Pembayaran beras tunjangan merupakan tunjangan beras kepada ASN (Aparat Sipil Negara) yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik),” tertulis dalam Nota Keuangan APBN 2024.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai macam tunjangan. Meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan berupa beras. 

Untuk tunjangan beras, PNS dapat memperolehnya dalam bentuk fisik atau uang. Pemberian tunjangan beras kepada PNS tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Besaran tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan sebesar 10 kilogram (kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kg, maka sekitar Rp 72.400 per bulan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement