Kamis 29 Feb 2024 16:59 WIB

Tekan Impor Daging, Indonesia Kembangkan Ternak Sapi di Tiga Wilayah

Kementan juga sedang mengembangkan proyek pembiakan sapi biru asal Belgia.

Wakil Presiden, Maruf Amin.
Foto: Dok Biro Set Wapres
Wakil Presiden, Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengemukakan Indonesia berpeluang menekan impor daging sapi melalui pengembangan peternakan sapi di Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kita kan punya wilayah-wilayah yang cukup besar di Sulawesi, Kalimantan, NTT. Ada padang-padang rumput yang luas, saya kira kita (bisa) swasembada," kata Wapres Ma'ruf di Wellington, Selandia Baru, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, otoritas terkait di Indonesia telah memulai proses perencanaan dalam pengembangan ternak sapi di Kalimantan, Sulawesi, dan NTT yang diharapkan mampu mengurangi impor daging sapi.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memutuskan volume impor daging lembu (sapi) untuk 2024 sebesar 145.250,60 ton berdasarkan hasil penghitungan ulang volume impor daging lembu konsumsi reguler.

Dikatakan Ma'ruf, Kementerian Pertanian (Kementan) juga sedang mengembangkan proyek pembiakan sapi biru asal Belgia untuk menyokong swasembada daging.

Dalam sejarahnya, sapi biru Belgia atau Belgian Blue merupakan perkawinan antara sapi Shorthorn atau Durham dengan sapi lokal Belgia. Sapi hasil persilangan ini memiliki warna kulit kebiruan sehingga disebut dengan Belgian Blue. Menurut Ma'ruf sapi berpostur bongsor itu memiliki bobot yang serupa sapi jenis Limosin.

Pemerintah Indonesia menargetkan swasembada daging sapi pada 2026 melalui berbagai upaya percepatan peningkatan populasi sapi.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kelahiran, perbaikan kualitas pakan, dan pengendalian penyakit pada sapi, salah satunya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 tahun 2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Bunting (Upsus Siwab).

Selanjutnya, juga diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri (Sikomandan).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement