Rabu 28 Feb 2024 16:09 WIB

Realisasi KUR Penempatan PMI Capai Rp 31,81 Miliar per 31 Desember 2023

Penyaluran KUR PMI sebesar 95 persen digunakan untuk pembiayaan.

Ilustrasi usaha pekerja migran Indonesia.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi usaha pekerja migran Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp31,81 miliar per 31 Desember 2023 yang disalurkan kepada 1.337 debitur.

Penyaluran KUR PMI sebesar 95 persen digunakan untuk pembiayaan penempatan peserta magang ke Jepang, dan sisanya diakses oleh PMI dengan tujuan negara penempatan Taiwan.

Baca Juga

“Di tahun 2024 ini, diharapkan KUR PMI dapat diakselerasi dan dioptimalkan penyalurannya, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh khalayak yang lebih luas,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Ferry menjelaskan, dengan berakhirnya moratorium penerimaan pekerja luar negeri di beberapa negara tujuan favorit penempatan PMI seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Korea Selatan, maka diharapkan calon PMI dan calon peserta magang luar negeri dapat menjadikan KUR sebagai pilihan utama dalam pemenuhan biaya penempatan.

Hal tersebut guna menjaga pahlawan devisa Indonesia terbebas dari jerat rentenir dan dapat berusaha mendapatkan penghidupan yang lebih baik bagi dirinya dan keluarganya. Menurutnya, penyaluran KUR PMI dapat membantu meningkatkan kualitas angkatan kerja Indonesia di luar negeri.

Salah satu yang saat ini tengah dievaluasi yakni KUR PMI untuk pembiayaan program magang di Jepang.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, KUR PMI dapat diakses oleh Calon Pekerja Magang yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan tersebut antara lain memiliki perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan peserta magang Indonesia, serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) KUR PMI pada Jumat lalu (23/2/2024) di Depok, Jawa Barat.

Dalam monev tersebut, obyek monev merupakan Penerima KUR BNI dan menjadi peserta pelatihan dari PT. Japan Indonesian Economic Center. Program magang ke Jepang yang dibiayai oleh KUR PMI kali ini merupakan program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerjasama dengan Japan Indonesia Association for Economy Cooperation (JIAEC) yang berkantor pusat di Jepang.

Hasil pelaksanaan monev menunjukkan bahwa pemanfaatan program pemerintah terkait pembiayaan mudah dan murah melalui KUR bisa diimplementasikan dengan baik untuk program peningkatan kemampuan (up-skilling) bagi angkatan kerja muda Indonesia atau lulusan SMK berusia di bawah 23 tahun yang ingin menimba ilmu dan pengalaman kerja di Jepang.

KUR PMI dinilai sangat membantu pemenuhan biaya penempatan yang ditanggung oleh calon peserta magang, dengan persyaratan yang relatif mudah.

Sebagai informasi, calon peserta magang yang dibiayai KUR memiliki keuntungan berupa keringanan dan kemudahan angsuran pinjaman, karena KUR yang diterima hanya dikenakan bunga 6 persen per tahun (per annum/p.a) dan tanpa diperlukan adanya agunan.

Dengan tenor waktu pinjaman menyesuaikan lama durasi program magang yang rata-rata tiga tahun, maka besarnya cicilan yang dibayarkan hanya sebesar 9-13 persen dari total pendapatan per bulan yang bisa mencapai Rp 12 juta sampai dengan Rp 18 juta atau bahkan lebih, tergantung jenis industri pada perusahaan penerimanya.

Terlebih lagi, untuk mengakomodir belum penuhnya gaji pada tiga bulan pertama saat masa magang, maka penyalur KUR memberikan tunda bayar angsuran selama tiga bulan tersebut. Oleh karena itu, angsuran pertama dimulai pada bulan ke empat periode magang, atau pada saat gaji telah penuh 100 persen dibayarkan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement