Selasa 27 Feb 2024 21:06 WIB

BTN: 75 Persen Orang Beli Rumah Lewat KPR

Persentase beli rumah lewat KPR mencapai 75 persen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2024).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyatakan, pembelian rumah di Indonesia masih didominasi dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Persentase beli rumah lewat KPR mencapai 75 persen.

"75 persen lebih melalui KPR. Kalau kita lihat, pilihan KPR terhadap masyarakat masih tumbuh positif didukung kebijakan pemerintah," ujar Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar dalam webinar, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Ia menambahkan, insentif KPR oleh pemerintah mampu mendongkrak pembelian rumah. Insentif itu di antaranya Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

“Begitu ada stimulus yang diberikan pemerintah, khususnya PPN DTP, minat terhadap rumah mengalami kenaikan yang signifikan,” katanya.

Ia memaparkan, minat pembelian terhadap rumah dengan tipe 70 menguat signifikan dari 6,61 persen pada September 2021 menjadi 11,97 persen pada September 2023.

Sementara tipe 45 naik dari 3,40 persen menjadi 8,96 persen dan tipe 36 naik dari 5,39 persen menjadi 8,40 persen pada periode yang sama. Dirinya menuturkan, ada sejumlah kebijakan yang menjadi katalis positif terhadap permintaan dan pembelian rumah, salah satunya stimulus fiskal PPN DTP untuk KPR sampai Rp 2 miliar yang digelontorkan sejak 2021.

Maka, ia menyambut positif keputusan pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP hingga akhir 2024. Itu sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.

Selain insentif PPN DTP, kebijakan Loan to Value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) juga turut berkontribusi dalam peningkatan minat terhadap properti. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/16/PADG/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Keempat LTV/FTV dan Uang Muka).

Faktor pendorong lainnya yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Berbagai kebijakan tersebut dinilai sangat membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement