Kamis 22 Feb 2024 15:25 WIB

OJK: Belum Ada Permohonan Tertulis Terkait Merger BTN Syariah-Muamalat

Dengan upaya konsolidasi ini diharapkan struktur pasar perbankan syariah lebih ideal.

 Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan tertulis terkait merger BTN Syariah dan Bank Muamalat. (ilustrasi)
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan tertulis terkait merger BTN Syariah dan Bank Muamalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan tertulis terkait rencana merger BTN Syariah dan Bank Muamalat. 

"Saat ini belum ada permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi dimaksud. Namun demikian, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK," kata Dian di Jakarta, Kamis (22/2/2024). 

Baca Juga

Dian menuturkan jika terdapat bank mengajukan permohonan tersebut kepada OJK, maka pihaknya akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan berlaku. Terkait dengan upaya pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah, OJK akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia. 

"Dengan upaya konsolidasi ini diharapkan struktur pasar perbankan syariah ke depan akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif," ujarnya. 

OJK akan terus meningkatkan penguatan terhadap peran lembaga jasa keuangan syariah dalam perekonomian, antara lain melalui penguatan struktur dan daya saing industri perbankan syariah melalui konsolidasi, implementasi spin off unit usaha syariah, serta memperkuat karakteristik keuangan syariah melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah. 

"Kita mengharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini harus ada kira-kira mungkin dua atau tiga bank syariah yang paling tidak mendekati BSI atau memungkinkan itu melampaui BSI," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement