REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank perekonomian rakyat (BPR) melantai di bursa untuk pengembangan sektor jasa keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing. Meskipun begitu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan hal tersebut hanya boleh dilakukan oleh BPR yang sudah memenuhi kriteria.
"Kami juga mendorong BPR yang berkinerja baik dapat go public," kata Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regist Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Untuk memenuhi persyaratan, saat ini OJK masih merampungkan aturan yang juga sebagai turunan dari Undang-undang P2SK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan UU P2SK memberikan mandat BPR yang tidak terlalu berbeda dengan bank umum.
"Kita lihat BPR boleh listing kalau sudah memungkinkan atau memenuhi syarat. Kemudian juga boleh ikut sistem pembayaran," ucap Dian.
Meskipun begitu, Dian menegaskan hal tersebut memerlukan upaya ekstra dalam mempersiapkan BPR dalam memegang mandat baru dengan baik. Jika berkaitan dengan pasar modal, Dian menegaskan OJK juga akan fokus kepada perlindungan investor.
Untuk itu, Dian menuturkan, BPR harus diperkuat dari segala aspek. "Tentu dalam konteks permodalannya, SDM-nya, penggunaan IT, dan sebagainya. Oleh karena itu kita banyak mengeluarkan aturan terkait dengan BPR dan masih ada juga di pipeline sekarang mau keluar masalah ini," ucap Dian.
Dian menambahkan, POJK berkaitan listing BPR segera diterbitkan dengan menjelaskan kriteria yang diperbolehkan mencari pendanaan melakui bursa. Sebab, Dian menuturkan saat ini sudah ada BPR yang memiliki rencana tersebut.
"Ada sih (BPR mau mengajukan IPO). Tapi itu karena ketentuan kita belum keluar jadi belum bisa," tutur Dian.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengungkapkan pada dasarnya peluang BPR melantai di pasar modal sangat terbuka. Iman optimistis hal tersebut dapat dilakukan BPR namun setelah lolos kriteria.
"Kami review dulu. Tidak semuanya kita terima. Sampai sekarang belum ada (yang mengajukan IPO), kita lihat nanti," kata Iman.
Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dorongan IPO terhadap BPR merupakan hal yang positif. Hanya saja, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hal tersebut bagus jika BPR memiliki kinerja yang baik.
"Pada dasarnya kalau perusahaan yang bagus ya bisa IPO saja. Mungkin itu bagus tapi secara nature BPR berbeda. Itu kan dimiliki oleh pemilik-pemilik yang relatif kecil yang lebih sesuai dengan lingkungan yang tertutup. Tapi kalau go public semakin bagus karena mereka akan transparan laporannya," ungkap Purbaya.
Meskipun begitu, Purbaya menilai IPO yang bisa dilakukan BPR bukan menjadi strategi jalan keluar di tengah kondisi saat ini. Purbaya menilai, BPR yang baik adalah yang bisa memperbaiki manajemennya sebelum menjadi perusahaan terbuka.