REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengamankan dua orang warga Bantul inisial HS (28) dan WHS (31) karena telah melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga serta membawa ratusan pil obat terlarang di Jalan Setiabudi Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta, Jumat (16/02/2024) dini hari.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat (16/02/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB telah mengamankan dua orang warga Bantul karena telah melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga serta membawa ratusan pil obat terlarang di Jalan Setiabudi Gilingan, Banjarsari, Solo.
"Kedua Pelaku diamankan berawal saat Tim Sparta Sat Samapta melaksanakan patroli mendapat informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta bahwa adanya Keributan di Jalan Setiabudi Gilingan kecamatan Banjarsari," kata Arfian, Jumat (16/2/2024).
Setelah, mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju lokasi kejadian. Dimana benar bahwa di Lokasi kedua pelaku yang telah dimasa dan diamankan oleh warga sekitar, karena pelaku melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga sekitar.
"Setelah itu Tim Sparta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan didapati barang bukti berupa 273 butir obat obatan terlarang, sepatu, dan jaket," katanya.
Kasat Samapta menjelaskan dari kedua pelaku petugas berhasil menyita 273 Butir obat terlarang diantaranya 80 butir butir Riklona Clonazepam, 60 butir Atarax 0,5, 69 butir Trihexphenidyl HCI, 64 butir Alprazolam.
"Kemudian Tim Sparta membawa pelaku ke Polresta Sopo dan menyerahkan kepada piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya mengakhiri.