Jumat 02 Feb 2024 18:10 WIB

Harga Komodits Tambang Periode Februari 2024 Terkerek Permintaan Global

Komoditas yang naik harga yakni tembaga, besi laterit, dan seng.

Seorang pekerja di pabrik peleburan logam (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Seorang pekerja di pabrik peleburan logam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan menyatakan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas produk pertambangan periode Februari 2024 mengalami kenaikan dibandingkan periode Januari 2024.

Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal itu berpengaruh terhadap penetapan HPE  produk pertambangan, yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Perdagangan  Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024.

Baca Juga

"Mayoritas komoditas produk  pertambangan  yang  dikenakan  bea  keluar periode Februari 2024 mengalami  kenaikan harga dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dikutip dari siaran pers, Jumat (2/2/2024).

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu≥ 15 persen) dengan harga  rata-rata 3.329,80/WE USD atau naik sebesar 0,73 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 61,14/WE USD atau naik sebesar 2,22 persen;  dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 660,57/WE USD atau naik sebesar 1,92 persen.

Sementara itu produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 841,96/WE USD atau turun sebesar 2,39 persen. Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih  dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian  Energi dan Sumber Daya  Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan  usulan setelah  melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange(LME). Selanjutnya,penetapan  HPEdilakukan setelah adanya rapat  koordinasi antarinstansi  terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang  Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang    Kemaritiman dan    Investasi, Kementerian    Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement