Jumat 26 Jan 2024 19:15 WIB

Kemenhub: 27 Lintas Penyeberangan Perintis Berubah Status Jadi Komersil

Pada 2024, terdapat penambahan empat lintas perintis yang menjadi komersil

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyebut ada 27 lintas penyeberangan perintis yang statusnya berubah menjadi komersil selama periode 2017-2023.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyebut ada 27 lintas penyeberangan perintis yang statusnya berubah menjadi komersil selama periode 2017-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Kemenhub, Lilik Handoyo, menyebut ada 27 lintas penyeberangan perintis yang statusnya berubah menjadi komersil selama periode 2017-2023.

“Menurut data tahun 2017 sampai 2023 atau selama lima tahun terakhir, terdapat 27 lintas perintis yang status lintasnya berubah menjadi komersil,” ujar Lilik Handoyo, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, rata-rata perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah sebanyak lima lintas per tahun. Pada 2024, terdapat penambahan empat lintas perintis yang menjadi komersil, yaitu lintas Sei asam-Sunyat, Nunukan-Sebatik, Kendari-Langgara, dan Raha-Puhe.

Lilik mengatakan, perubahan lintas perintis menjadi komersil menunjukan bahwa daerah tersebut sudah menjadi daerah berkembang.

"Hal itu juga membuktikan bahwa lintasan tersebut secara komersil sudah dapat menguntungkan dan menutup biaya operasional, sehingga anggaran subsidi dapat dialihkan kepada lintas perintis baru yang belum memiliki transportasi penghubung," ujar Lilik.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, lintas penyeberangan perintis dapat disubsidi jika secara komersil belum menguntungkan dan faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60 persen per tahun.

Adapun, jika lintasan perintis sudah memenuhi faktor muatan 60 persen dan menutup biaya operasional, maka lintasan dapat dicabut subsidinya dan ditingkatkan statusnya menjadi komersil.

Pada tahun ini, tercatat terdapat 353 lintas penyeberangan, 84 di antaranya adalah lintas penyeberangan komersil dan 269 lainnya adalah lintas penyeberangan perintis.

“Pada awalnya lintas-lintas tersebut secara komersil tidak menguntungkan dan memerlukan subsidi dari pemerintah, hingga berkembang menjadi lintas yang profit bagi operator kapal di lintasan tanpa memerlukan lagi subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara,” jelas Lilik.

Ia berharap, perubahan lintasan perintis menjadi komersil ini bisa mendorong pelayanan dan pembangunan konektivitas nasional di bidang transportasi penyeberangan khususnya di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan.

Selain itu, kehadiran lintas penyeberangan perintis di daerah tersebut juga diharapkan dapat menghubungkan daerah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju, meningkatkan perekonomian daerah, menjaga tingkat inflasi, dan pemerataan pembangunan.

Lilik mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan evaluasi dan pemetaan penambahan lintas perintis serta peningkatan lintas perintis menjadi komersil.

"Kami akan melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mengakomodir kebutuhan daerah terkait pelayanan keperintisan dan evaluasi terhadap lintas-lintas yang dapat dikomersilkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement