Selasa 23 Jan 2024 16:32 WIB

Ini Strategi OJK Jalankan Roadmap Modal Ventura

Roadmap ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028 di Hotel Mulia, Selasa (23/1/2024).
Foto: Republiika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028 di Hotel Mulia, Selasa (23/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028. Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sudah ada sejumlah strategi yang disiapkan untuk menjalankan Roadmap tersebut.

"Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem ekosistem PMV serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi," kata Agusman dalam konferensi pers Pelencuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028 di Hotel Mulia, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga

Agusman menuturkan, beberapa program strategis dalam fase implementasi tersebut antara lain penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Hal tersebut dilakukan melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp 50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp 25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC).

Begitu juga dengan penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM. Selanjutnya juga pendampingan dan capacity building.

Sementara itu, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan melalui tindak lanjut UU PPSK. "Ini juga dilakukan melalui klasterisasi PMV berdasarkan kegiatan usaha dan penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan, penguatan pengaturan perizinan untuk PMV yang belum berizin, penguatan pengaturan Dana Ventura, penerapan Risk-Based Supervision, optimalisasi pengawasan APU-PPT," ungkap Agusman.

Lalu untuk penguatan edukasi dan literasi konsumen melalui penguatan edukasi mengenai sana ventura. Begitu juga dengan penguatan literasi mengenai lembaga dan produk modal ventura, sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada PMV yang tidak berizin.

Selanjutnya untuk penguatan ekosistem PMV melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, sinergi PMV dengan dana pensiun, dan perasuransian dalam rangka penguatan pendanaan.

"Selain itu juga sinergi PMV dengan asuransi atau penjaminan kredit dalam rangka penguatan mitigasi risiko pembiayaan, sinergi PMV dengan inkubator dalam rangka pembiayaan wirausaha baru, sinergi PMV dengan bank kustodian dalam rangka pengembangan dan ventura, penguatan exit strategy melalui mekanisme IPO, penguatan sinergi dalam rangka pengembangan PMV syariah," jelas Agusman.

Lalu untuk pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan dan implementasi Early Warning System. Begitu juga dengan pengembangan sistem pelaporan online.

"Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri modal ventura ke depan," tutur Agusman.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan. Pilar pertama yaitu tata kelola dan kelembagaan, kedua yaitu edukasi dan literasi konsumen, ketiga adalah pengembangan elemen ekosistem, dan keempat yakni pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement