Rabu 17 Jan 2024 22:11 WIB

Disparbud Jabar Masih Kaji Dampak Kenaikan Pajak Tempat Hiburan

Aturan kenaikan pajak ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis.

Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran salah satu obyek wisata di Jabar
Foto: Dok Satpolairud Polres Pangandar
Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran salah satu obyek wisata di Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen. Dalam aturan itu, tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen. Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Baca Juga

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disparbud Jawa Barat, Benny Bachtiar mengatakan, pemprov masih melakukan kajian atas keputusan ini. Menurutnya, aturan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis. 

"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi Covid-19 kemarin," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024). 

Disparbud Jabar sendiri, kata dia, sudah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya aturan kenaikan pajak hiburan ini. Namun, dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan. 

"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," katanya. 

Menurut Benny, pihaknya belum bisa menyatakan secara pasti apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Karena, hal itu akan dikoordinasikan bersama dengan berbagai pihak. 

"Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu. Kita sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah nanti mencoba untuk menampung aspirasi," katanya.

Namun, kata Benny, pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan aturan itu. Pihaknya sendiri, tetap akan mempelajari terlebih dahulu kebijakan tersebut.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu. Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat. Mudah-mudahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement