Selasa 16 Jan 2024 20:40 WIB

MKMK akan Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyebut pihaknya bakal mengirim surat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman. Palguna mengatakan, surat tersebut akan dilayangkan esok hari, Rabu (17/1/2024).

“Rapat hari ini kita diminta, bukan keterangan sih, diminta untuk menyampaikan sikap begitu lah oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman,” kata Palguna saat ditemui usai rapat di Gedung MK RI, Jakarta.

Baca Juga

Kendati demikian, Palguna enggan memberitahu isi surat dimaksud karena tidak ingin mendahului pengadilan. “Suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu tidak bisa saya sampaikan,” katanya.

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023). Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa malam, perkara tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan persiapan kelima.

Sebagaimana tertera pada halaman “Pemeriksaan Persiapan” di laman resmi tersebut, PTUN Jakarta memang menjadwalkan agenda “Sikap MKMK” pada Rabu (17/1) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengaku belum mendapat salinan gugatan dimaksud. Sebab itu, ia tidak mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

“Belum mendapatkan, secara formal ya, salinan gugatan itu. Sehingga, apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan?” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menurut Suhartoyo, penetapan dirinya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun menyebut gugatan Anwar Usman tidak mengganggu kesolidan hakim konstitusi dalam bekerja.

“Secara kelembagaan, produk yang dikeluarkan itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (10/1/2024), enggan memberi tahu isi gugatan yang dia layangkan ke PTUN Jakarta. Namun, ia mengaku siap datang ke PTUN Jakarta jika nantinya dipanggil.

Loh, saya kan warga negara yang paling taat asas, taat hukum, coba lihat,” kata Anwar Usman.

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres.

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement