REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan meluncurkan road map bank perekonomian rakyat (BPR). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan saat ini proses penyusunan road map tersebut masih berlangsung.
“Saat ini OJK sedang melakukan revisit Roadmap BPR dan dalam tahap melaksanakan survei. Dalam waktu dekat diharapkan OJK sudah dapat meluncurkan roadmap ini,” kata Dian, Kamis (11/1/2024).
Dalam beberapa waktu belakangan ini, sejumlah BPR mengalami fraud. Sepanjang 2023 terdapat empat BPR yang bangkrut dan bertambah pada awal tahun ini terdapat satu BPR yang tumbang.
Dian menjelaskan, Fraud merupakan salah satu penyebab masalah bank. Dalam mengatasi hal tersebut, Dian memastikan OJK berupaya melakukan pencegahan terjadinya fraud, diantaranya mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.
Secara internal, Dian memastikan OJK melanjutkan penguatan pengawasan melalui pelaksanaan workshop tipologi dan penanganan penyimpanagan ketentuan perbankan.
“Dalam upaya pencegahan bank bangkrut OJK melakukan pendekatan dengan beberapa strategi diantaranya penguatan permodalan dan konsolidasi,” ucap Dian.
Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.
LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.
Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur pada awa 2024. Saat ini OJK sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh OJK terhitung sejak 4 Januari 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, Dimas memastikan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yaitu paling lambat pada 31 Mei 2024. “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ucap Dimas.