REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengaturan terkait inovasi teknologi sektor jasa keuangan dan aset keuangan digital serta aset kripto.
"Pada awal 2024, OJK akan menyusun pengaturan rancangan peraturan OJK (RPOJK) terkait penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan rancangan surat edaran OJK (RSEOJK) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Regulatory Sandbox," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Desember 2023, Mirza menuturkan RPOJK tersebut merupakan penyempurnaan atas pengaturan terkait inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan yang berlaku saat ini.
Sehingga para inovator akan mendapatkan manfaat dan nilai tambah setelah lulus dari Regulatory Sandbox di OJK, yang tentunya juga akan mengakomodir inovasi terkait dengan aset keuangan digital, termasuk mengembangkan use case atau pilot project yang berguna bagi masyarakat dan penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Sebanyak 80 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK per Desember 2023.
Jumlah penyelenggara tersebut berkurang 17 peserta tercatat yang termasuk dalam penyelenggara penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring/ICS) dari 97 penyelenggara pada November 2023.
OJK sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mempersiapkan peralihan dimaksud dalam sebuah tim transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.
Selain itu, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan kecerdasan artifisial di sektor ITSK.
OJK juga akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK seperti Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK sedang dalam penyusunan memory of understanding dengan Bank Dunia, Cambridge Centre for Alternative Finance, Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, Dubai Virtual Asset Regulatory Authority, serta otoritas terkait lainnya untuk memperkuat kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.