Ahad 07 Jan 2024 09:59 WIB

KKP Siapkan Langkah Strategis Hadapi Tuduhan Antidumping di AS

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi udang ekspor.
Foto: Antara/Ampelsa
Ilustrasi udang ekspor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.  Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.  Berdasarkan Sunset Reviews tahun 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti Dumping, yaitu maksimum China 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.

Baca Juga

"Saat ini KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data, dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (7/1/2024).

Selain itu, ucap Budi, KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk pengacara untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kita sudah menyiapkan penanganan kasus AD dan  CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudi daya skala kecil," ucap Budi. 

Budi mengatakan, KKP selaku kementerian pembina komoditas udang telah melakukan kajian secara seksama dalam pemilihan pengacara internasional yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini. 

Budi memaparkan, KKP juga mendampingi eksportir mandatory respondents AD dan CVD bersama pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah dan yang ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC). Termasuk juga akan melakukan pendampingan dan pengawalan proses hearing dan forum penyampaian arguments yang dilaksanakan oleh USDOC dan USITC. 

"Kami lakukan pendampingan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders dalam investivigasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh USDOC," lanjut Budi. 

Dalam kesempatan ini, Budi memastikan KKP juga menyampaikan penjelasan terhadap kebijakan atau program terkait sektor perikanan yang dituduh subsidi dan hasil pengisian kuesioner CVD kepada Kemendag selaku vocal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023. Bahkan KKP juga telah mengadakan pertemuan dengan Kemenkomarves, Kemendag, Kemenlu, asosiasi, mandatory respondent, dan eksportir pada 4 Januari 2024.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2024 untuk  melaporkan  ekspor udang Indonesia yang mendapatkan tuduhan antidumping di Amerika Serikat.  Menteri Trenggono menyampaikan  KKP akan mendorong langkah-langkah penyelesaian agar kondisi tersebut tidak merugikan Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement