Kamis 28 Dec 2023 22:03 WIB

KKPRL Dinilai Jadi Instrumen Penting dalam Pemanfaatan Ruang Laut

Laut Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Pesisir laut.
Foto: Dok. Web
Pesisir laut.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ruang Pesisir dan Laut menyimpan sejumlah potensi sumber daya yang luar biasa. Pemanfaatan ruang laut yang meningkat tiap tahun demi tahun menjadi gambaran besarnya aktivitas investasi pada ruang tersebut. Sejak tahun 2021, KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri KP No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mengatur segala aktivitas di laut secara menetap, dimana hal tersebut wajib dilengkapi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

Dokumen ini menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Baca Juga

Demi meningkatkan tertibnya penggunaan ruang laut, LPSPL Serang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut – KKP, melakukan operasionalisasi penyelenggaraan izin ini. 

LPSPL Serang melakukan rangkaian acara hasil kerja operasionalisasi perizinan KKPRL berupa FGD Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang Laut serta Seminar dan Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro. 

“Kami telah menyelesaikan operasionalisasi perizinan KKPRL yang terdiri dari kegiatan sosialisasi, verifikasi dan monitoring pemanfaatan ruang laut. Untuk memperoleh input atau masukan teknis dari pakar serta guru besar yang berasal dari Perguruan Tinggi, kami selenggarakan FGD ini,” kata Santoso Budi Widiarto selaku Kepala Loka PSPL Serang, Kamis (28/12/2023). 

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Prof. Agus Hartoko, menyampaikan bahwa laut Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga keanekaragaman hayati laut kita sangat kaya. Pemanfaatan ruang laut harus diselenggarakan dengan data dukung berbasis spasial yang memadai sehingga pengelolaan ruang laut dapat berkelanjutan.

LPSPL Serang juga menyelenggarakan seminar dan sosialisasi pemanfaatan ruang laut di lokasi yang sama. “Penyebarluasan informasi terkait KKPRL perlu terus dilakukan, tidak hanya untuk kegiatan berusaha namun kegiatan non-berusaha yang dilakukan oleh pemerintah juga memerlukan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut apabila melakukan kegiatan di wilayah perairan.” 

KKPRL adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang, baik untuk perusahaan, individu maupun pemerintah yang melakukan kegiatan berusaha atau non berusaha di ruang laut. Dokumen ini menjelaskan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan zonasi yang berlaku. Proses penerbitan KKPRL untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui sistem OSS.

Dengan adanya KKPRL, penggunaan ruang laut dapat dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang atau zonasi. Selain itu, juga memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan dengan menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta melestarikan keanekaragaman hayati laut. “Pemegang KKPRL juga memiliki kewajiban dalam menjaga ekosistem pesisir dan berkomitmen terhadap aspek sosial. Mereka harus memahami bahwa selain hak untuk memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan usaha, juga mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mematuhi kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam KKPRL,” kata Santoso.

Adapun, dikutip dari Antara, Direktorat Jenderal Perencanaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga Oktober 2023 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mencapai Rp346 miliar. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan KKP yakni sebesar Rp 300 miliar atau meningkat 130 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement