REPUBLIKA.CO.ID, MOROWALI -- Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP-SMIP) mengharapkan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh manajemen PT Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) kepada pekerja terkait penyebarluasan video foto peristiwa kecelakaan kerja ledakan tungku smelter, Ahad (24/12/2023).
"Kalau penyebaran video maupun foto dianggap perusahaan melanggar aturan, tetapi bagi kami ini bukan suatu pelanggaran sebab dengan tersebarnya video kami bisa mengetahui lebih jelas kondisi yang terjadi di dalam kawasan," kata Sekretaris SP-SMIP Asfar di Morowali, Sabtu (30/12/2023).
Ia mengemukakan dari laporan diterima pihaknya ada intimidasi dilakukan pihak perusahaan kepada tenaga kerja atas penyebarluasan video maupun foto saat peristiwa itu terjadi di lingkungan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
"Kawasan industri nikel di Morowali berada di bawah otoritas PT IMIP, karena itu pekerja menyebarkan informasi melalui video dan foto atas peristiwa itu tidak boleh diberikan sanksi PHK. Apa yang dilakukan pekerja adalah spontanitas, dan proses investigasi atas peristiwa tersebut tersebut kami kawal," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam kegiatan aksi damai beberapa waktu lalu, Serikat Pekerja menyampaikan 23 tuntutan kepada manajemen IMIP untuk segera ditindaklanjuti. Desakan itu menyusul peristiwa kecelakaan kerja di PT ITSS menimbulkan belasan korban jiwa dan puluhan luka-luka, sehingga pihak perusahaan harus menyeriusi kejadian tersebut.
Termasuk meminta manajemen PT IMIP segera mengagendakan pertemuan bersama Serikat pekerja paling lambat Januari 2024 guna menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan kerja. "Bila pihak perusahaan tidak mengindahkan apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja, maka langkah kami lakukan yakni membangun konsolidasi dan menyatakan mogok kerja besar-besaran," kata dia menegaskan.
Ia menambahkan, pihaknya juga berkomitmen mengawal proses penyaluran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia, termasuk korban luka ringan maupun luka berat. Santunan diberikan perusahaan kepada ahli waris total Rp 600 juta dan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencapai Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.
"Kami juga meminta manajemen perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam proses pengumpulan maupun penyelidikan mengenai kejadian kecelakaan kerja, termasuk meminta pihak perusahaan memberhentikan tenaga kerja asing yang memegang jabatan terkait keselamatan kerja karena menilai mereka kurang memahami kondisi lapangan dan budaya kerja lokal," tutur Asfar.