REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa korporasi yang melindungi pelaku kekerasan seksual bisa dikenakan denda Rp 15 miliar bahkan dapat dicabut izin operasionalnya.
"Ketika di dalam dunia kerja, ada individu-individu yang melakukan kekerasan seksual dan dari korporasinya ternyata tidak melindungi korbannya. Bahkan, ada pembiaran, tidak memberikan sarana prasarana agar pekerja perempuan menjadi aman, itu bisa diancam dengan Undang-undang TPKS," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti dalam talkshow bertajuk "Sinergi dalam Implementasi UU TPKS untuk Ciptakan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual", di Jakarta, beberapa waktu lalum
"Untuk korporasi, ancamannya denda Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar. Tidak hanya denda, restitusi juga nanti akan dituntut untuk membayar sampai pencabutan izin, dan bahkan tidak boleh beroperasi lagi," tambah Eni.
Peraturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memasuki tahapan akhir menuju penetapan dan pengundangan.
Peraturan turunan tersebut terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, dimana lima peraturan diprakarsai oleh KemenPPPA dan dua diantaranya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski peraturan turunannya belum ada, Eni Widiyanti memastikan UU TPKS sudah bisa diimplementasikan.
"Tanpa menunggu peraturan turunannya ini, UU TPKS sudah bisa diimplementasikan," kata dia.