Kamis 21 Dec 2023 22:42 WIB

Imigrasi Luncurkan Visa Multiple Entry Lima Tahun untuk Bisnis dan Wisata

Indonesia ingin mendapatkan kunjungan warga negara asing yang berkualitas.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
Foto: Dok Kemenkumham
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan visa multiple entry lima tahun dengan indeks D1 dan D2 untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/12/2023) menyebutkan, visa multiple entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata sedangkan dengan indeks D2 untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa multiple entry yang diluncurkan mulai 20 Desember 2023 itu diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

Baca Juga

"Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi. Pengajuannya cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,” ujarnya.

Menurut dia, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.

Dia menyampaikan, per 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf 2023 sebanyak 8.500.000 orang.

"Kami optimis dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal 2023," ujarnya.

Dikatakannya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden (Joko Widodo) jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik," ungkap Silmy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement