Jumat 15 Dec 2023 19:50 WIB

Kemenko Marves: Industri Baterai EV Penting untuk Capai Target TKDN

Jika industri baterai kendaraan listrik siap, kewajiban TKDN jadi lebih realistis.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin
Foto: Republika/ Wihdan
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menilai kesiapan industri baterai kendaraan listrik (EV) dalam negeri menjadi faktor penting dalam upaya mencapai pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran waktu pencapaian target TKDN kendaraan listrik 40 persen didorong oleh faktor kelengkapan ekosistem pendukungnya.

Baca Juga

"Memang kalau kita lihat kalau cuma main angka (TKDN) saja, enggak bisa, harus ada baterai. Industri baterai di Indonesia itu kita lihat mulai banyak dan pada selesai itu di 2026," kata Rachmat saat ditemui usai menghadiri sesi diskusi di Menara Kadin, Jakarta pada Jumat (15/12/2023).

Menurutnya, jika industri baterai kendaraan listrik sudah siap, kebijakan pemerintah untuk mewajibkan produsen kendaraan listrik untuk mematuhi aturan terkait TKDN menjadi lebih realistis.

"Jadi 2026 industri baterai sudah siap, jadi 2027 kita sudah mewajibkan TKDN 60 persen sudah lebih realistis. Jadi sebenarnya menunggu industri," ujar Rachmat.

Diketahui, pemerintah membuat aturan terbaru tentang target capaian TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan listrik yang tertuang pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pada Pasal 8 aturan terbaru itu, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat dilonggarkan menjadi tahun 2026. Adapun pada aturan sebelumnya, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat harus dicapai sebelum tahun 2024.

Dalam peraturan terbaru itu juga ditetapkan target TKDN tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement