Jumat 08 Dec 2023 13:51 WIB

OJK Antisipasi Potensi Kredit Bermasalah pada 2024

Untuk itu, pihaknya meminta perbankan untuk membentuk CKPN.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) telah mengambil langkah antisipasi terhadap potensi naiknya kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada 2024.

"Potensi ada, tapi sudah dipersiapkan juga dari awal supaya semua perbankan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN)," kata Kepala Kantor OJK NTT Japarmen Manalu di Kupang, Jumat (8/12/2023). 

Baca Juga

Berdasarkan data OJK NTT, rasio NPL per Oktober 2023 sebesar 1,96 persen, mengalami sedikit kenaikan bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1,73 persen.

OJK pun memprediksi ada peluang kenaikan angka NPL itu pada 2024 karena kebijakan restrukturisasi kredit dampak pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada Maret mendatang.

Untuk itu, pihaknya meminta perbankan untuk membentuk CKPN sehingga menjadi langkah mitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan itu terhenti. "Semua perbankan sudah kami imbau," ujarnya.

Japarmen menjelaskan, OJK telah meminta industri jasa keuangan untuk melakukan simulasi. Dengan demikian, mereka bisa melakukan mitigasi dan mengetahui dampak-dampak yang akan terjadi.

"Kalau ini macet 25 persen, dampaknya seperti apa, kalau 30 persen, dampaknya seperti apa, jadi apa yang harus dilakukan," katanya.

Secara umum, ia mengatakan, intermediasi perbankan tumbuh positif dan peran perbankan terhadap perekonomian di NTT cukup tinggi. Risiko kredit perbankan juga masih terjaga dengan rasio NPL sebesar 1,96 persen atau di bawah nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement