Kamis 07 Dec 2023 13:42 WIB

Ekonomi Digital Dinilai Berpotensi Jadi Solusi Hindari Jebakan Middle Income Trap

Adopsi teknologi digital dan pembentukan ekosistem digital diperlukan.

Top Awards 2023
Foto:

Ketua Dewan Juri TOP Digital Awards 2023, Achmad Benny Mutiara,  yang juga Ketua Umum Asosiasi Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM), memaparkan sejumlah temuan penting dalam TOP Digital Awards 2023 terkait implementasi solusi digital di perusahaan dan instansi pemerintahan:

Instansi Pemerintahan dan Korporasi Bisnis yang menjadi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), perlu lebih memperhatikan berbagai ketentuan secara penuh, antara lain: Pertama, Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 4/2016 dan Peraturan BSSN No 8 jo No 9/2021, terkait Sertifikasi Manajemen Keamanan SNI ISO/IEC 27001. Kedua, sesuai UU Ketenagakerjaan, melakukan Sertifikasi Karyawan/ Pegawai untuk kegiatan terkait IT dengan berbagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  (SKKNI). Ketiga, Penggunaan eSignature melalui PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang diakui Kementerian Kominfo. 

Untuk meningkatkan keamanan siber, berbagai hal detil operasional yang kadang terlewatkan, perlu lebih diperhatikan hal-hal seperti misalnya: Pertama, Melakukan Setting untuk DNSSEC (Domain Name System Security Extensión), dan Kedua, Penggunaan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) di Indonesia untuk menyimpan data-data penting. Ketiga, storage data masih bersifat silo-silo. Perlu dikedepankan Data Warehouse.

Rata-rata Index Nasional SPBE di 643 Lembaga, baru tercatat 2,63 dari skala 5.0. Pemerintah harus terus mendorong implementasi SPBE agar tata kelola pemerintahan semakin baik, kinerja dan layanan terukur secara berkala. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan kebijakan Reward and Punishment terkait implementasi SPBE, yang dikaitkan dengan penentuan besarnya alokasi DAK-DAU.

Terkait Keamanan Siber, baik lembaga pemerintah maupun swasta, lebih fokus pada antisipasi serangan dari eksternal. Sedangkan data statistik global menujukkan, bahwa sekitar 80% masalah keamanan siber, justru berasal dari dalam. Hal ini juga bisa disebabkan oleh adanya kerjasama dengan orang yang punya akses ke sistem, atau meretas masuk melalui pegawai yang budaya dan kesadaran tentang keamanan informasinya, masih rendah. Jadi, selain mengadopsi ISO 27001-2018 tentang keamanan informasi, kita perlu mengantisipasi adanya potensi serangan siber, dari dalam.

Kebijakan belanja TI di berbagai instansi Pemerintahan, umumnya masih bersifat Project Based. Platform atau Aplikasi yang sama, atau yang sudah teruji keberhasilannya, dapat di-sharing/direplikasi oleh instansi lain atau antar korporasi BUMN atau BUMD yang berada di sektor yang sama, melalui skema kolaborasi yang hemat biaya dan hemat waktu. 

Kebijakan pemerintah yang membatasi pengembangan aplikasi baru, sebaiknya direspon dengan pengembangan lanjutan, yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi yang sudah ada, sehingga lebih berdaya guna dan bermanfaat.

Pemanfaatan teknologi digital, secara langsung dan tidak langsung, berkontribusi dalam hal "carbon saving", dan ini dapat dimasukan dalam Laporan Keberlanjutan atau Sustainable Report, serta  dapat diperdagangkan di Bursa Karbon (carbon trade).

Pengelolaan Sistem TI, harus didasarkan pada platform tata kelola TI yang baik serta berstandard nasional atau internasional, agar pengelolaan dan pengembangannya dapat bersifat terstruktur dan sistematis, serta berkelanjutan. Aspek-aspek pengelolaan aset-aset TI dan aspek manajamen risiko dalam bidang TI, juga perlu dikelola dengan sebaik-baiknya. 

“Temuan-temuan penting tersebut, perlu menjadi perhatian semua pihak, sebagai bagian dari ruang improvement bagi kita semua. Namun, secara umum, proses transformasi digital Perusahaaan dan Instansi Pemerintahan di Indonesia, terutama yang menjadi Peserta TOP Digital Awards, berlangsung baik, progresif, dan meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement