Rabu 06 Dec 2023 12:07 WIB

Pertamina Hulu Rokan Alihkan 10 Persen Saham untuk Pemprov Riau

Transfer bagi hasil kepemilikan saham akan dilakukan bertahap dimulai bulan ini.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
PHR menegaskan komitmennya untuk pengalihan saham Participating Interest (PI) 10 persen WK Rokan yang akan menjadi pemasukan bagi kas daerah Provinsi Riau. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
PHR menegaskan komitmennya untuk pengalihan saham Participating Interest (PI) 10 persen WK Rokan yang akan menjadi pemasukan bagi kas daerah Provinsi Riau. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmennya untuk pengalihan saham participating interest (PI) 10 persen WK Rokan yang akan menjadi pemasukan bagi kas daerah Provinsi Riau. Adapun transfer bagi hasil dari kepemilikan saham itu akan dilakukan bertahap dimulai pada bulan ini.  

Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto mengatakan, transfer bagi hasil PI 10 persen ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi daerah. Khususnya memberikan pemasukan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menambah pendapatan daerah. 

Baca Juga

Tak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi BUMD dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) di dalam pengelolaan WK Migas. Kepemilikan saham 10 persen itu juga akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau.

“Pembayaran hak bagi hasil ini sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan rencananya pencairan tahap awal akan dilakukan pada Desember tahun ini,” kata Rudi melalui keterangan tertulisnya, diterima Republika.co.id, Rabu (6/12/2023). 

Komitmen pengalihan saham 10 persen dari PHR ke Provinsi Riau ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut ditetapkan saham 10 persen wajib ditawarkan Kontraktor KKS dari suatu WK ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun, BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk Perusda yang 100 persen dimiliki pemda atau perseroan terbatas dengan minimal 99 persen dimiliki pemda dan sisanya terafiliasi dengan pemda.

Pemprov Riau pun telah membentuk BUMD, yakni PT Riau Petroleum dan perusahaan tersebut telah menunjuk perusahaan perseroan daerah, yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR) yang akan mengelola saham 10 persen persen WK Rokan. Rudi menjelaskan, dalam perjanjian pengalihan saham tersebut ditegaskan seluruh kegiatan operasi Migas pada WK Rokan tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR.  

Selaku operator WK Rokan, PHR akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR yang akan berlaku saat tanggal pengalihan. Selanjutnya,  RPR pun selanjutnya wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Ia menambahkan, perjanjian pengalihan saham tersebut juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi Migas di WK Rokan.  

Jika diminta oleh operator, maka RPR wajib membantu berbagai proses, diantaranya proses percepatan dalam penerbitan maupun perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat jika diperlukan sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan, RPR tidak diizinkan menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian saham 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR,” ujar Rudi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement