Senin 27 Nov 2023 19:33 WIB

Kemendag Susun Skema Perdagangan Kratom, Tanaman yang Efeknya Lebih Kuat daripada Morfin

Daun kratom mengandung sifat opioid, 13 kali lebih kuat daripada morfin.

Tanaman kratom. Badan Nasional Narkotika (BNN) Indonesia menyebut tanaman kratom mengandung senyawa mitragynine yang memiliki efek ketagihan seperti narkotika, sehingga ada potensi penyalahgunaan.
Foto: Antara
Tanaman kratom. Badan Nasional Narkotika (BNN) Indonesia menyebut tanaman kratom mengandung senyawa mitragynine yang memiliki efek ketagihan seperti narkotika, sehingga ada potensi penyalahgunaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyusun skema perdagangan Kratom (Mitragyna speciosa), tanaman yang kerap dijadikan obat herbal, termasuk di Asia Tenggara. Tanaman yang tumbuh di sekitar hutan Kalimantan ini dinilai dapat ​memberi keuntungan bagi para petani di wilayah setempat.

"Kratom itu kan menguntungkan petani di Kalimantan Barat, jadi ditata perdagangannya," kata Zulkifli usai menghadiri rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Dalam kegiatan tersebut, Zulkifli melaporkan capaian kerja yang berkaitan dengan tata kelola perdagangan tanaman berkhasiat khas Kalimantan itu kepada Presiden RI Joko Widodo. Namun, Zulkifli belum merinci lebih jauh besaran nilai keuntungan petani maupun skema perdagangan dari tanaman yang masih menuai kontroversi di Indonesia itu.

"Ya belum," kata Zulkifli saat ditanya terkait nilai keuntungan dari tanaman Kratom bagi petani di Kalimantan Barat.

Tanaman Kratom berbentuk pohon perdu dengan tinggi berkisar 15 m, dengan cabang menyebar lebih dari 4,5 m, berbatang lurus dan bercabang, memiliki bunga kuning dan berkelompok berbentuk bulat. Daun kratom berwarna hijau gelap dan mengkilap, halus, dan berbentuk bulat telur melancip.

Daun kratom dapat tumbuh sepanjang lebih dari 18 cm dan lebar 10 cm. Laman Badan Nasional Narkotika (BNN) Indonesia melaporkan tanaman kratom mengandung senyawa mitragynine yang memiliki efek ketagihan seperti narkotika, sehingga ada potensi penyalahgunaan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah melakukan studi bahwa daun kratom mengandung sifat opioid atau pereda rasa nyeri. Daun kratom juga mengandung lebih dari 20 alkaloid yang bermanfaat sebagai pereda rasa sakit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement