Sabtu 25 Nov 2023 16:00 WIB

Mengenal Bitoin, Aset Kripto Seharga Rp 580 Juta

Bitcoin tetap dihadapkan pada volatilitas harga.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
 Tanda bitcoin ditempatkan di depan kantor pertukaran crypto di Pristina, Kosovo, 10 Januari 2022.
Foto: EPA-EFE/VALDRIN XHEMAJ
Tanda bitcoin ditempatkan di depan kantor pertukaran crypto di Pristina, Kosovo, 10 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga Bitcoin (BTC) terpantau tembus Rp 580 juta berdasarkan data dari Fasset.id. Harga bitcoin pun diprediksi akan terus meningkat beberapa waktu ke depan, mengingat semakin dekatnya dengan Bitcoin Halving Day yang akan berlangsung pada 2024. 

Director Ethics & Impact dari Fasset Mufti Faraz Adam mengatakan, bitcoin membawa revolusi di bidang finansial. Aset digital tersebut dapat ditransfer secara langsung dari individu ke individu di seluruh dunia, tanpa melibatkan perantara. 

Baca Juga

Meski bitcoin masih dalam tahap perkembangan, tapi menurutnya, bitcoin itu sendiri yang membuatnya unik. Sekaligus membawa revolusi di dunia finansial.

"Kemunculan bitcoin memberikan dampak positif dari teknologi blockchain. Visi untuk teknologi blockchain kini sudah meluas dari visi awal Bitcoin," kata Mufti dalam keterangan resmi, Sabtu (25/11/2023).

Teknologi ini, kata dia, memiliki potensi untuk mengubah infrastruktur privat lainnya. Juga menghilangkan hambatan dalam berbagai interaksi manusia. 

"Dalam era ketidakpastian keamanan infrastruktur privat yang terpusat, blockchain menjanjikan masa depan di mana inovasi dapat berkembang di atas platform yang aman dan inklusif," kata dia.

Walau mengalami perkembangan positif, sambungnya, bitcoin tetap dihadapkan pada beberapa tantangan dan resiko salah satunya yaitu volatilitas harga. Bitcoin memang tidak terlalu volatil dibandingkan dengan awal kemunculannya. Hanya saja harus ada upaya meminimalisasi volatilitas harga di kemudian hari yang bisa menyebabkan kerugian kepada para pemegang aset digital.

"Selain volatilitas harga, tantangan dan resiko lainnya yaitu regulasi yang belum pasti. Ini disebabkan karena regulasi yang ada mengenai bitcoin ataupun aset digital masih terus berkembang dan masih adanya perbedaan legalitas antar negara," tutur Mutfi.

Ia menuturkan, ada negara yang melarang 100 persen aset digital, ada negara yang menyetujui bitcoin sebagai suatu aset digital, ada juga negara yang menyetujui bitcoin sebagai mata uang dan penyimpan devisa negara seperti negara El Salvador. Perubahan regulasi yang ada dapat mempengaruhi nilai dan fungsionalitas dari bitcoin.

Saat ini, kapasitas bitcoin totalnya 21 juta keping dan kini sudah ada sekitar 19,5 juta atau sekitar 93 persen Bitcoin yang tersebar di seluruh dunia menurut data CoinMarketCap. Bitcoin yang diciptakan oleh entitas Satoshi Nakamoto, merupakan aset digital pertama yang mulai dikenal pada 2009 menjadi inovasi penting bagi dunia keuangan dalam satu dekade terakhir. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement