Jumat 24 Nov 2023 08:11 WIB

Waskita Karya Tanggapi Potensi Delisting Saham

Manajemen WSKT saat ini terus berupaya membuka kembali suspensi saham.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.
Foto: Dok Setkab
Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menanggapi informasi tentang pengumuman potensi delisting saham Perseroan. SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, manajemen WSKT saat ini terus berupaya membuka kembali suspensi saham.

Perseroan menargetkan saham WSKT dapat diperdagangkan kembali pada kuartal I 2024. "Perseroan optimis dapat menyelesaikan review MRA dan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi," kata Ermy dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023). 

Baca Juga

Saat ini Perseroan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Sampai dengan saat ini, mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80 persen nilai hutang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan Perseroan. 

Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, Perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Perseroan telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal 2023 hingga saat ini. Persetujuan atas restrukturisasi Waskita merupakan titik penting bagi Waskita untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga Perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen arus kas secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih berkelanjutan. 

Hal ini juga dapat membantu Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor. Usulan restrukturisasi Perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang. 

"Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi," kata Ermy. 

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (22/11/2023) mengumumkan potensi delisting saham WSKT setelah enam bulan disuspensi. Saham Perseroan disuspensi sejak Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan Perseroan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement