REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya memiliki sejumlah mobil buatan Jepang dan sepeda motor.
Menurut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN tahun 2022, kekayaan Firli Bahuri terkait alat transportasi dan mesin sebesar Rp 1.763.400.000
Dalam LHKPN tersebut sebagaimana data yang diperoleh Republika.co.id, Kamis (23/11/2023), Firli melaporkan memiliki tiga mobil dan dua sepeda motor. Ketiga mobil tersebut adalah Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 seharga Rp 292 juta. Lalu, ada Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 seharga Rp 539.900. Dan yang ketiga adalah Toyota Land Cruiser LC 200 AT tahun 2012 seharga Rp 850 juta.
Sementara, untuk sepeda motor, Firli memiliki Honda Vario tahun 2007 seharga Rp 2,5 juta dan Yamaha N-MAX 2016 Rp 15 juta. Semua kendaraan roda empat dan roda dua tersebut adalah hasil sendiri Firli. Sementara kendaraan-kendaraan tersebut tidak termasuk kendaraan dinas Firli sebagai ketua KPK.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak empat orang ahli. Termasuk, kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.