REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Khususnya dalam pemenuhan SPM di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga sebagai market leader di industri jalan tol Indonesia berkomitmen untuk memenuhi SPM dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.
"Peningkatan lalu lintas di ruas jalan tol selaras dengan peningkatan SPM," kata Lisye melalui keterangan tulis.
Jalan tol Jasa Marga Group dengan Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR) tertinggi periode kuartal III Tahun 2023 adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga melalui PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) juga memastikan SPM tersebut terpenuhi secara optimal di jalan tol sepanjang 83 kilometer tersebut. Terlebih jalan tol tersebut juga menjadi penopang utama bagi pengguna jalan dari dan menuju Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Cipularang.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek juga terintegrasi dengan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan. Degan begitu dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya baik untuk pengguna jalan jarak dekat maupun pengguna jalan jarak jauh.
"Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas lebih merata sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dapat dirasakan cukup signifikan. "Untuk itulah, tidak hanya Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pemenuhan SPM juga harus berjalan optimal di Jalan Layang MBZ sehingga manfaat yang dirasakan oleh pengguna jalan diterima secara utuh," kata Lisye.
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta kepada setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan layanan bila ingin menaikkan tarif tol kepada pengguna. Tanpa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), keinginan untuk menaikkan tarif tol bakal ditolak.
Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Kementerian PUPR, Tulus Abadi, mengatakan, sedikitnya ada delapan item yang harus dipenuhi oleh BUJT bila ingin menaikkan tarif. Adapun, normalnya kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan sebab SPM tidak dapat dipenuhi oleh pengelola.