Senin 06 Nov 2023 21:45 WIB

Mendag Sebut Syarat E-Commerce Diperketat Agar Adil

Pemerintah larang e-commerce jual barang impor di bawah 100 dolar AS.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Universitas Amikom Yogyakarta.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Universitas Amikom Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa syarat izin untuk e-commerce diperketat. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM di dalam negeri.

"E-commerce kita perketat persyaratannya. Persyaratan-persyaratan kalau dia produk dari luar harus sama dengan apa yang kita buat disini," kata Zulkifli di Amikom Yogyakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga

Zulkifli mengatakan, untuk jenis e-commerce makanan misalnya, salah satu syaratnya yakni adanya izin BPOM dan sertifikat halal. Sedangkan untuk jenis e-commerce untuk elektronik maka juga perlu menyertakan jaminan dan berstandar SNI.

"Pendek kata segala persyaratan sama dengan apa yang dilakukan di dalam negeri," ucapnya.

Pemerintah juga melarang e-commerce jual barang impor di bawah 100 dolar AS. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk empat barang seperti buku, software, film, dan musik.  

"Lain itu transaksinya harus di atas 100 Dollar, artinya kita bikin persyaratan agar  bisa ekosistemnya mengembangkan UMKM dalam negeri dan itu menjadi sasaran UMKM kita untuk memperluas pasar ke dunia internasional bukan sebaliknya," ungkapnya.

"Oleh karena itu sekali lagi kita atur kita tata, memang tidak bisa dihindari tidak mungkin kita tidak ikut karena itu penting untuk UMKM," kata Zulkifli menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement