Sabtu 04 Nov 2023 00:18 WIB

OJK: Turunnya Restrukturisasi Kredit Cerminan Pulihnya Pelaku Usaha

Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berpose bersama usai acara konferensi pers
Foto: (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berpose bersama usai acara konferensi pers "Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global" di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terus turunnya nilai dan jumlah nasabah restrukturisasi kredit COVID-19 merupakan cerminan mulai pulihnya pelaku usaha di Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, nilai restrukturisasi kredit COVID-19 per September 2023 turun Rp 9,17 triliun menjadi Rp 316,98 triliun dari sebelumnya Rp 326,15 triliun.

Baca Juga

Jumlah nasabah yang kreditnya direstrukturisasi juga menurun dari sebelumnya 1,46 juta nasabah menjadi 1,32 nasabah.

"Penurunan ini mencerminkan banyak sektor usaha para pelaku UMKM sudah mulai pulih dari dampak pandemi," ujar Mahendra dalam acara konferensi pers "Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global" di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Mengutip laman resmi OJK, restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Fasilitas restrukturisasi kredit tersebut dihadirkan bagi pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya pada saat pandemi COVID-19.

Ketika kebijakan ini berakhir pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan lanjutan untuk mendukung segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu yang memerlukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun atau sampai 31 Maret 2024.

Mahendra berharap, sektor-sektor usaha yang mampu bertahan melalui pandemi dengan dukungan kredit restrukturisasi, dapat semakin berkembang ke depan dalam menopang perekonomian di Tanah Air.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement