JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan insentif untuk sektor properti dengan menanggung PPN atas pembelian rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan insentif pajak tersebut akan diterapkan mulai November 2023. Pemerintah berencana menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan...
Berita Lainnya