REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah memprediksi tambahan anggaran terkait pelaksanaan pemilihan umum 2024 sebesar Rp 17 triliun. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 70,6 triliun digunakan pemilihan umum sejak 2022 melalui anggaran pendapatan dan belanja negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan jumlah tersebut masih akan ditambah Rp 17 triliun lagi jika pemungutan suara harus dilakukan hingga dua putaran.
"Anggaran cukup besar, sampai Rp 70-an triliun, tergantung putaran kedua, itu akan menambah Rp 17 triliun," ujarnya saat Kuliah Umum di Universitas Diponegoro, Senin (23/10/2023).
Secara umum, menurut Sri Mulyani, pemilihan umum memberikan dampak positif terhadap ekonomi, terutama belanja dari partai politik. Menurutnya pemilihan umum 2024 juga akan berdampak baik terhadap anggaran pendapatan belanja negara jika pesta demokrasi berjalan secara baik.
“Kalau pemilu, dampaknya Insya Allah baik. Asal tidak ada pecah belah. Akan berdampak positif terhadap APBN asal keamanan dan kesatuan terjaga," ucapnya.
Pemilihan umum 2024, lanjut Sri Mulyani, menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi melalui optimalisasi fungsi anggaran pendapatan dan belanja negara, di samping pengaruh eskalasi geopolitik yang terus meningkat.
Anggaran pendapatan dan belanja negara 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.802 triliun, dengan alokasi belanja sebesar Rp 3.325 triliun. Kemudian ditargetkan defisit 2,29 persen, menurut Sri Mulyani, anggaran pendapatan dan belanja negara didesain untuk menghadapi suasana yang berubah-ubah.
"Kita sering tidak merasakan guncangan yang terjadi, karena kerja luar biasa APBN dalam menjaga perekonomian tetap stabil," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada mahasiswa untuk memahami anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan instrumen yang tujuannya untuk menjaga perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan realisasi anggaran pemilihan umum 2022 sebesar Rp 3,1 triliun, kemudian alokasi 2023 Rp 30 triliun, dan alokasi 2024 sebesar Rp 37,4 triliun.
Pada tahun ini, realisasi anggaran pemilihan umum sebesar Rp 14 triliun dari pagu Rp 30 triliun. Secara rinci, sebesar Rp 12,6 triliun telah diberikan melalui KPU dan Bawaslu bentuk badan adhoc, penetapan jumlah kursi, penetapan daerah pemilihan, pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemutakhiran data pemilih.
Sementara sebesar Rp 1,4 triliun sisanya terealisasi oleh 14 kementerian dan lembaga digunakan pengamanan pemilu, hingga pengawasan dana penyelenggara pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait pemilihan umum.