Selasa 10 Oct 2023 11:04 WIB

Sri Mulyani: Anggaran Program Penurunan Stunting Rp 30 Triliun

Anggaran penurunan stunting juga diberikan via dana transfer daerah Rp 16,56 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: AP Photo/Jose Luis Magana
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyerahkan insentif fiskal kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil menurunkan angka stunting secara cepat. Pada 2022 angka stunting 21,6 persen, menurun dari 2018 sebesar 30,8 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menargetkan penurunan stunting 2024 menjadi 14 persen. Hal ini perlu kerja sama dan sinergi berbagai pihak untuk menyelamatkan anak-anak balita Indonesia dari stunting.

Baca Juga

Anggaran program penurunan stunting 2023 kementerian/lembaga dialokasikan sebesar Rp 30 triliun. Per September 2023, realisasi dari anggaran ini sebesar Rp 22,5 triliun atau 74,9 persen.

Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan anggaran penurunan stunting melalui alokasi dana transfer keuangan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 16,56 triliun. Anggaran ini terdiri dari insentif fiskal sebesar Rp 1,68 triliun, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 5,91 triliun, dan dana alokasi khusus nonfisik sebesar Rp 8,97 triliun. Selanjutnya, dana desa juga diarahkan antara lain program pencegahan dan penurunan stunting.

"Anggaran penurunan stunting APBD berada kisaran Rp 19,92 triliun dengan realisasi sebesar Rp 4,63 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/10/2023).

Menurut Sri Mulyani terdapat 12 provinsi yang diprioritaskan dalam rangka penanganan stunting di Indonesia, seluruh kementerian/lembaga bersinergi membantu penurunannya. Kemudian, jumlah provinsi prioritas penanganan stunting ditingkatkan menjadi 17 provinsi guna percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Total insentif fiskal (penghargaan uang) yang diberikan daerah yang menurunkan stunting tercepat dan terbaik pada 2022 sebesar Rp 1,68 triliun, yang diberikan kepada 90 daerah yang terdiri dari 20 provinsi, 30 kota, dan 40 kabupaten.

Sedangkan pada 2023, insentif fiskal diberikan penurunan stunting diberikan kepada 125 daerah yaitu tujuh provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement