REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah melakukan inovasi transaksi keuangan daerah berbasis digital. Upaya ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik.
"Hal ini berkontribusi positif pada percepatan, bahkan lompatan kinerja pembangunan daerah," ujar Kiai Ma’ruf pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), Selasa (3/10/2023).
Sebab, data pada 2022 indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah mencatat peningkatan sebanyak 84 pemda yang telah sampai ke tahap digital. Hingga saat ini, total ada 514 pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dan 38 untuk tingkat provinsi. Sehingga secara kumulatif jumlah pemda yang telah mencapai ke tahap digital sekitar 52 persen dari total pemda se-Indonesia.
Kiai Ma'ruf meminta seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan terkait agar terus memperkuat kebijakan digitalisasi transaksi keuangan di daerah dengan langkah-langkah yang strategis.
Pertama, agar sinergi dan kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan menjadi langkah esensial yang perlu terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan memperluas penggunaan teknologi digital di berbagai daerah.
“Kedua, pemerintah daerah agar segera menetapkan regulasi pasca penetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maupun dalam rangka penguatan kebijakan P2DD,” ujarnya.
Hal ini termasuk penerbitan peraturan daerah (perda) terkait pajak daerah, retribusi daerah, dan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kartu kredit Indonesia, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas belanja daerah.
“Menteri dalam negeri agar membantu pemda dalam penyusunan regulasi dan pedoman, termasuk dalam pedoman APBD rutin,” katanya.
Ketiga, Kiai Ma'ruf menginstruksikan para kepala daerah untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan kontribusi retribusi daerah. Untuk mendukung hal ini, kementerian dan lembaga terkait, termasuk anggota Satgas P2DD, diharapkan dapat aktif dalam mendorong inovasi sistem retribusi daerah.
“Keempat, perkuat infrastruktur untuk perluasan jaringan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujanya.
Wapres pun berharap, seluruh pemerintan daerah dapat memanfaatkan Proyek Strategis Nasional Satelit SATRIA-1 yang baru-baru ini diluncurkan untuk mendukung penyediaan layanan jaringan di wilayahnya masing-masing.
“Menteri Dalam Negeri agar melibatkan secara aktif para pihak, termasuk lewat forum koordinasi P2DD dalam mengawal desain, penguatan, dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh tahun 2024,” ujarnya.
Terakhir, Kiai Ma'ruf mengingatkan perlunya pemberian insentif fiskal tambahan bagi pemerintah daerah yang berhasil dalam mendorong elektronifikasi transaksi daerah dan kebijakan P2DD.
“Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan untuk merealisasikan tambahan insentif fiskal untuk pemda yang dinilai berhasil dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Kebijakan P2DD mulai tahun 2024,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, untuk mendukung digitalisasi keuangan daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membentuk Bagan Akun Standar (BAS). “Digitalisasi kalau semua kabupaten, kota, dan provinsi punya sendiri-sendiri coding-nya, maka tidak akan ada dampak secara nasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta setiap daerah untuk mensinkronkan coding digitalisasi transaksi dan kegiatan keuangannya melalui BAS agar berdampak lebih luas.
Selain itu, kata Sri Mulyani, sinergi BAS dengan sistem keuangan daerah juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas intervensi fiskal di dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah dan negara, dari mulai perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan.
“Dengan adanya BAS akan makin mampu untuk melakukan tracing, monitoring, dan sinergi kebijakan fiskal daerah dan nasional, melalui sistem informasi keuangan daerah (SIKD) yang dalam hal ini dikelola oleh Kemenkeu dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang dikelola Kemendagri,” ujarnya.