Sabtu 23 Sep 2023 06:35 WIB

Tetap Buka Akhir Pekan, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada hari Sabtu (23/9/2023) di Jakarta, Depok dan Bekasi.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada hari Sabtu (23/9/2023) di Jakarta, Depok dan Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada hari Sabtu (23/9/2023) di Jakarta, Depok dan Bekasi. Pemohon perpanjangan SIM cukup membawa persyaratan yang diperlukan untuk memperbarui masa berlaku SIM-nya yang segera habis.

Layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta tersebar di lima lokasi. Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.

Baca Juga

  • Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
  • Mall Citraland, Jakarta Barat
  • Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
  • LTC Glodok, Jakarta Utara
  • Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Khusus untuk hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00.

  • Mako Brimob Kelapa Kelapa Dua beralamat di Jalan Anyelir nomor 23, Pasir Gunung Selatan, Depok.
  • Margo City, Jalan Margonda Raya, nomor 358, Depok. 

Sedangkan untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di kantor kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Sabtu, 23 September dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement