Jumat 22 Sep 2023 13:45 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

OJK juga menyatakan FEC ilegal.

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10) (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia yang diduga sebagai salah satu investasi bodong atau penipuan.

Sebelumnya, kasus FEC menjadi perbincangan masyarakat di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), sebab merugikan masyarakat hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, kasus tersebut semakin disorot setelah nama salah satu pejabat di Pemerintah Provinsi Sumsel diduga menjadi mentor FEC.

Baca Juga

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Kamis (21/9/2023), mengatakan, aktivitas semacam itu memang lebih cepat diterima dan diketahui oleh masyarakat. "OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC dan sekarang yang perlu dilakukan kembali adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal," ucap Tongam.

Menurutnya, penipuan yang berkedok investasi ini memang kerap kali melibatkan berbagai tokoh penting mulai dari pemerintahan hingga tokoh agama. Namun, bahwa siapa pun pelaku yang dinyatakan bersalah akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tetapi, OJK menegaskan siapa pun pelakunya tidak kebal hukum. Mereka harus tetap bertanggung jawab jika memang terindikasi melakukan kesalahan, meskipun mungkin dia kerja di instansi pemerintah dan lainnya," kata Tongan menegaskan.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramdhani menambahkan saat ini yang harus ditingkatkan kembali adalah pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan. Sebab, menurutnya masyarakat tidak boleh hanya melihat dari sisi legalitas produk, tetapi juga memiliki pemikiran yang logis dan kritis terhadap penawaran yang diberikan.

"Investasi yang memberikan tawaran keuntungan di atas 11 persen sudah sepatutnya dicurigai oleh masyarakat. Kejahatan itu ada karena ada peluang. Seperti, misalnya, pinjol itu dia ada karena masyarakat butuh, butuh uang cepat," kata Rizal menjelaskan.

Sementara itu, selama periode Januari 2021 hingga Agustus 2023 OJK Regional Sumbagsel telah menerima sebanyak 12.423 aduan masyarakat terkait dengan jasa keuangan. Dengan rincian yaitu aduan sektor industri keuangan non-bank sebanyak 6.770 aduan atau 50,5 persen, aduan sektor perbankan 5.571 atau 44,8 persen, dan sebanyak 76 aduan atau 0,61 persen dari sektor pasar modal.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement