REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform peer to peer lending (P2P lending) online AdaKami untuk melakukan investigasi. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya debiturnya yang bunuh diri setelah mendapatkan penagihan tidak wajar dari debt collector.
"Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (21/9/2023).
Aman menambahkan, OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami juga diminta untuk melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri tersebut. "Masyarakat dapat menyampaikan langsung kepada OJK melalui Kontak OJK 157, melalui email [email protected], dan telepon 157," ucap Aman.
Sebelumnya, AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kemarin (20/9/2023) dan hari ini (21/9/2023). Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia termasuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Bernardino memastikan, saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. "Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap," kata Bernardino.
Berdasarkan informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol di Twitter yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun. Lalu K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 setelah diteror penagihan utang secara tidak wajar.
Bernardino menegaskan, AdaKami sebagai platform P2P lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel. "Ini dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan," ucap Bernardino.
Bernardino menuturkan, data pribadi tersebut menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.