Senin 18 Sep 2023 16:22 WIB

Diluncurkan 26 September, BEI Masih Tunggu Izin Bursa Karbon

BEI harus menerima izin sebagai penyelenggara bursa karbon terlebih dahulu.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bursa Karbon akan diluncurkan pada 26 September 2023. Meskipun begitu, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) yang siap menjadi penyelenggara belum menerima keputusan izin dari OJK.

"Kapan izin itu dikeluarkan kami menunggu. Tapi prinsipnya kami siap, kapan pun itu siap," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Senin (18/9/2023).

Baca Juga

Dia memastikan, BEI sudah menyampaikan pengajuan permohonan kepada OJK. Jeffrey memperkirakan seharusnya saat ini pengajuan izin sebagai penyelenggara bursa karbon tengah diproses OJK.

Berkaitan dengan biaya dalam perdagangan bursa karbon, Jeffrey memastikan hal tersebut akan dituangkan dalam peraturan bursa. Hanya saja, untuk menerbitkan ketentuan tersebut, BEI harus menerima izin sebagai penyelenggara bursa karbon terlebih dahulu.

"Kalau kami belum sebagai penyelenggara bursa karbon. Kami belum berwenang menerbitkan aturan. Kita menunggu proses-proses itu, jadi tidak bisa bursa ini belum mendapatkan izin sebagai bursa karbon tiba-tiba sudah mengeluarkan aturan tentang perdagangan atau fee," ungkap Jeffrey.

BEI juga belum bisa memastikan apakah akan menambah satu direksi baru khusus untuk menangani bursa karbon. Jeffrey menegaskan, untuk mengubah struktur organisasi BEI juga membutuhkan persetujuan dari OJK. 

"Karena untuk mengubah struktur organisasi, kami butuh izin lagi dari OJK. Jadi kami memanfaatkan struktur organisasi yang ada saat ini," ucap Jeffrey.

Sebelumnya, BEI menyatakan kesiapannya untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon. Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. 

"BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," kata Jeffrey Hendrik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/8/2023). 

Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. Selain itu, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. Adapun sumber modal tersebut tidak diperbolehkan berasal dari pinjaman. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya akan resmi meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023. Bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon.

Mahendra menjelaskan, sebelum peluncuran dilakukan, saat ini semua jajaran terkait tengah mempersiapkan untuk peningkatan kapasitas hingga pemahaman terhadap ekosistem perdagangan karbon yang cenderung baru di Indonesia. Hal itu dilakukan demi kelancaran peluncuran bursa karbon pada 26 September mendatang.

"Itu adalah rencana dalam minggu depan ini, tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi (bursa karbon)," ujar Mahendra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement