REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok didenda sebesar 370 juta dolar AS karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa (UE). Menurut Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia, platform video pendek milik China yang berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020.
Ini pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC, regulator utama di UE. Juru bicara TikTok mengatakan pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besaran dendanya.
Selain itu, sebagain besar kritik tidak lagi relevan karena tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021. DPC mengatakan pelanggaran yang dilakukan TikTok termasuk bagaimana pada 2020 akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi publik secara default dan TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna sebenarnya adalah orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui fitur pasangan keluarga.
Dilansir Reuters, Ahad (17/9/2023), TikTok menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada pemasangan keluarga pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi pribadi pada Januari 2021.
TikTok mengatakan pihaknya berencana memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi. Akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai bulan ini.
DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran. Mereka membuka penyelidikan kedua mengenai transfer data pribadi oleh TikTok ke Tiongkok dan apakah TikTok mematuhi undang-undang data UE ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut.
Pada bulan Maret, DPC mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut. Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang diperkenalkan pada tahun 2018, regulator dapat mengenakan denda hingga empat persen dari pendapatan global perusahaan.
DPC telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta (META.O). Perusahaan ini membuka 22 pertanyaan terhadap perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia pada akhir 2022.