Rabu 13 Sep 2023 12:07 WIB

Dear Bos, Kemnaker Minta Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Pengupahan harus berkaitan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

Pekerja berjalan di pedestrian kawasan perkantoran Sudirman, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan di pedestrian kawasan perkantoran Sudirman, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong para pengusaha agar menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah guna menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan.

"Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dia mengatakan, penerapan struktur dan skala upah strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Situasi kondusif tersebut, kata dia, akan tecermin dari nilai upah pekerja atau buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan atau pekerjaannya.

"Oleh karena itu, sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," kata Ida.

Ia mengatakan, upah merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya. Oleh karena itu, mereka selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan. Di sisi lain, katanya, bagi pengusaha upah merupakan bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin.

Dalam situasi seperti ini, ia mengatakan, pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan. Sebab besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, antara lain, kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, ia menambahkan, secara konsep upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja. "Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah," ujar Ida.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement