Senin 11 Sep 2023 21:16 WIB

Menkominfo Wacanakan Judi Online Dipajaki, Indef: Sesat

Wacana memajaki judi online selain dinilai menyesatkan juga merugikan masyarakat.

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Judi Online (ilustrasi)
Foto:

PPATK mencatat transaksi judi online mencapai Rp 200 triliun per Agustus 2023. Sementara itu, pinjol tumbuh pesat di Indonesia, meningkat 71 persen pada Desember 2022, akibat dari lonjakan belanja online pascapandemi, terutama di kalangan pemuda yang cenderung konsumtif.

Pada Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk pemuda di bawah 19 tahun mencapai Rp2,3 juta, sementara untuk usia 20-34 tahun adalah Rp2,5 juta, padahal pendapatan rata-rata pemuda hanya Rp2 juta per bulan. Masalah ini semakin memprihatinkan karena pendapatan pemuda lebih rendah daripada utang mereka dari pinjol. Oleh karena itu, diperlukan tindakan konkret untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal.

 

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya berkomitmen memberantas judi online sejak dia menjabat beberapa waktu lalu. Di tengah upaya tersebut ia mengatakan justru ada pihak yang mengusulkan agar judi online dikenakan pajak.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau," kata Budi saat merespons pertanyaan Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (4/9/2023) lalu.

Meski begitu, ia tidak dalam mendukung usulan tersebut sebab persoalan judi online perlu didiskusikan secara dingin. Menurutnya, persoalan judi online bukan soal larangan dan teknologinya.

"Kalau kita larang sementara ini transaksional, polisi juga sudah bilang sama saya, 'pak ini transaksional', kita tangkap dia di Kamboja, Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand, Thailand legal lho judi, jadi di ASEAN cuma kita saja yang nggak jelas," ujar dia.

 

photo
PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement