Selasa 05 Sep 2023 21:00 WIB

OJK Perketat Paylater, Peminjam dan Industri Diminta Lakukan Ini

OJK akan memperketat proses pemberian pinjaman melalui paylater.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Agusman (kanan).
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Agusman (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat proses pemberian pinjaman melalui paylater. Terlebih saat ini, muncul fenomena generasi muda yang menunggak cicilan paylater sehingga terhambat dalam pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

"Apakah diperlukan POJK melihat credit score calon debitur terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan paylater. Tentu saja jawabannya iya sangat perlu dan sangat dibutuhkan (POJK untuk memperketat memberikan layanan pinjaman paylater)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Dia memastikan OJK selalu berupaya melakukan pemantauan dan pembinaan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang aktif menyalurkan paylater untuk menjaga kualitasnya. Hal itu dengan meminta PUJK untuk memperbaiki proses penyaluran pembiayaan kepada debitur atau penerima dana.

Agusman menegaskan, perbaikan yang diharapkan antara lain adalah PUJK melakukan pengkinian kriteria risiko berdasarkan model skor yang andal. Selain, dia menuturkan, PUJK harus meningkatkan analisisis dalam menilai kemampuan membayar calon peminjam, proses validasi, dan pemeriksaan dokumen calon peminjam.

Tidak hanya peningkatan skor debitur oleh pemberi dana paylater, namun Agusman juga mengharapkan konsumen dapat memperhatikan beberapa hal sebelum menggunakan paylater. "Beberapa di antaranya seperti tingkat urgensi atau pembelian, kemudian besaran angsuran termasuk bunga, denda dan tanggal jatuh tempo, serta biaya lain-lain yang mungkin terjadi," jelas Agusman.

Selain itu, Agusman juga mengharapkan calon konsumen dapat memahami kemampuan melunasi pinjaman sebelum menggunakan layanan payleter. Dia mengingatkan, pinjaman melalui paylater akan tercatat di riwayat pinjaman atau kredit yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tunggakan cicilan PayLater membuat banyak anak muda menjadi tidak bisa mengajukan KPR. "Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak-anak muda banyak yang harusnya mengajukan KPR rumah pertama, tapi tidak bisa karena ada utang di paylater. Itu kadang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, kemudian jelek credit score-nya,” ujar Friderica.

Friderica mengatakan, saat ini, layanan paylater sudah tercatat dalam SLIK OJK atau dulunya bernama BI Checking. Untuk itu, apabila terdapat tunggakan akan mempengaruhi skor kredit individu yang bersangkutan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement