REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya akselerasi penerapan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, mengajak duduk bersama para stakeholder gula BUMN dan swasta di Jakarta, Senin (21/08/2023). Arief mengajak produsen dan distributor gula nasional mendukung upaya pemerintah melindungi petani tebu.
Salah satu instrumen pemerintah untuk melindungi petani, produsen, distributor, dan konsumen melalui Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) gula konsumsi sesuai Perbadan Nomor 17 Tahun 2023. “Kami berharap HAP gula terutama di tingkat produsen sebesar Rp 12.500 per kg ini, dapat segera diwujudkan oleh semua pihak agar petani tebu termotivasi untuk terus bertani dan mengingatkan produktivitasnya, serta menjaga keseimbangan harga gula dari hulu sampai hilir,” kata Arief lewat siaran persnya, Selasa (22/8/2023).
Arief menegaskan penyesuaian HAP gula konsumsi ini telah berdasarkan kondisi keekonomian yang ada dan mengintisarikan masukan dari berbagai stakeholder pergulaan. “Jadi angka Rp 12.500 per Kg ini tidak hadir begitu saja, karena di hilir sudah disesuaikan pula pada harga di tingkat konsumen. Semua ini tentu demi kesejahteraan petani. Hal ini karena Presiden Joko Widodo selalu meminta harga pangan di tingkat produsen senantiasa baik, lalu harga di pedagang wajar sampai di tingkat konsumen juga wajar. Tentunya apabila petani kita menerima harga yang bagus, dapat meningkatkan pula indeks Nilai Tukar Petani itu sendiri,” ujar Arief.
Nulai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juli 2023 tercatat sebesar 110,64 atau naik 0,21 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP ini dipengaruhi indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,34 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,13 persen.
Berdasarkan data panel harga pangan yang dikelola NFA, per 20 Agustus 2023 harga gula konsumsi rata-rata nasional di tingkat konsumen menyentuh angka Rp 14.803 per Kg dan rata-rata di Pulau Jawa di angka Rp 13.954 per Kg.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 telah menetapkan HAP gula konsumsi terbaru pada Rp 12.500 per kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg, serta Rp 15.500 per kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
“Melihat perkembangan harga gula hari ini akan terus kita dorong percepatan implementasi Perbadan Nomor 17 ini, sehingga butuh komitmen dari kalangan pengusaha yang membeli gula dari petani agar dapat menyesuaikan pada HAP Rp 12.500 per Kg tersebut. Tentunya kami sangat berharap baik BUMN maupun swasta tidak membeli gula dari petani dibawah HAP tersebut. Komitmen kita hari ini pun akan turut didukung Satuan Tugas Pangan Polri,” ucap Arief.