Senin 21 Aug 2023 15:57 WIB

PNS Jakarta Mulai Kerja dari Rumah, Pengusaha: Tak Semua Usaha Bisa WFH

Tak semua sektor usaha bisa begitu saja menerapkan pola kerja WFH.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengunjung beraktivitas di Perpustakaan Nasional dengan latar belakang polusi di langit Jakarta, Senin (14/8/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di Perpustakaan Nasional dengan latar belakang polusi di langit Jakarta, Senin (14/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 50 persen pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan work from home (WFH) mulai Senin (21/8/2023) sebagai respons terhadap fenomena polusi udara Jakarta yang tengah meningkat. Sementara itu, sektor swasta menyatakan tak sepenuhnya dapat mengikuti kebijakan WFH. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan, tak semua sektor usaha bisa begitu saja menerapkan pola kerja WFH. Terutama, bagi pekerja pabrik yang berada di lokasi usaha untuk kegiatan produksi. 

Baca Juga

“Apindo berpendapat agar kebijakan ini tidak semata bersifat temporer dan reaktif. Ini disebabkan oleh polusi udara membutuhkan upaya yang lebih sustainable untuk menyelesaikan permasalahan secara holistik,” kata Shinta dalam pernyataan resminya, Senin (21/8/2023). 

Shinta sekaligus mendorong agar pemerintah menyusun kajian sumber utama polusi dengan menyertakan dampak ekonomi dan dampak regulasi yang ditimbulkan. Termasuk juga merancang regulasi untuk menargetkan penurunan polusi berdasar kajian tersebut dengan pendekatan holistik dan berkelanjutan dalam menangani polusi udara Jakarta.

Lebih lanjut, Shinta menuturkan, kajian sumber utama polusi diperlukan dengan sejumlah pertimbangan. Meliputi besaran polusi yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan atau faktor lain. 

“Misalnya pembakaran sampah oleh masyarakat, dampak kegiatan usaha, atau dari sumber lain di antaranya kondisi musim kemarau dengan rendahnya intensitas hujan yang terjadi beberapa bulan terakhir,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement