Ahad 20 Aug 2023 15:38 WIB

Atomy Indonesia Larang Produknya Dijual di Marketplace

Penjualan ulang produk Atomy di marketplace merupakan pelanggaran serius.

PT Atomy Indonesia sebagai perusahaan penjualan langsung menyampaikan bahwa dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk Atomy melalui saluran distribusi tidak langsung yaitu toko retail dan platform online marketplace.
Foto: Atomy Indonesia
PT Atomy Indonesia sebagai perusahaan penjualan langsung menyampaikan bahwa dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk Atomy melalui saluran distribusi tidak langsung yaitu toko retail dan platform online marketplace.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Atomy Indonesia sebagai perusahaan penjualan langsung menyampaikan bahwa dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk Atomy melalui saluran distribusi tidak langsung yaitu toko retail dan platform online marketplace. Menjual produk Atomy di toko online/marketplace dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap peraturan kode etik Atomy dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Penjualan ulang produk Atomy di marketplace merupakan pelanggaran karena hal itu bisa mengganggu sistem dari penjualan langsung yang dijalankan oleh perusahaan, dan hal ini juga sudah dilandaskan dalam aturan kode etik atomy ataupun peraturan dari pemerintah,” ungkap Marketing Manager PT Atomy Indonesia, Razif Azmar, dalam siaran persnya, Sabtu (19/8/2023).

Larangan ini didasarkan pada beberapa Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Yaitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan barang melalui saluran penjualan langsung.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Dan juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019.

Atomy Indonesia juga menuangkan larangan bagi membernya untuk melakukan penjualan melalui saluran distribusi tidak langsung seperti toko retail dan online marketplace pada kode etik member Atomy Indonesia.

photo
PT Atomy Indonesia sebagai perusahaan penjualan langsung menyampaikan bahwa dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk Atomy melalui saluran distribusi tidak langsung yaitu toko retail dan platform online marketplace. - (Atomy Indonesia)

 

Atomy akan menindak tegas member yang terbukti menjual produk Atomy secara online di berbagai platform marketplace. “Bagi member yang terbukti melakukan online selling di marketplace, kami akan memberikan tindaktan tegas berupa pemberhentian keanggotaan, juga segala keuntungan yang didapat sebagai member akan dinyatakan hangus,” ujar Razif.

Oleh karena itu PT Atomy Indonesia mengimbau untuk tidak memasarkan/menjual dan juga membeli produk-produk Atomy melalui saluran distribusi tidak langsung (toko retail dan platform marketplace). Dengan mengikuti peraturan-peraturan tersebut, Atomy Indonesia berupaya menjaga iklim usaha yang sehat bagi para member Atomy dan menjaga keberlangsungan bisnis penjualan langsung Atomy serta memastikan bahwa produk-produk Atomy hanya dipasarkan melalui saluran dan cara yang sah, yaitu hanya melalui website Perusahaan.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan adanya penyalahgunaan merek atau produk Atomy yang dapat merugikan konsumen. Selain itu, tindakan larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas produk Atomy dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen.

"Dengan membeli produk melalui website resmi atomy.com/id, Atomy dapat memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen adalah produk asli dan berkualitas,” kata Razif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement