Sabtu 19 Aug 2023 02:49 WIB

Kemenkeu Luncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas

e-Perjadin bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif.

Tiket pesawat (Ilustrasi). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) untuk tingkatkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan transparan.
Foto: ABCNews
Tiket pesawat (Ilustrasi). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) untuk tingkatkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas atau e-Perjadin untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan transparan. Adapun peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan e-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.

Baca Juga

E-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. E-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel dan perbankan.

“Maka demikian, pelaksana perjalanan dinas bisa mendapatkan kepastian penyediaan uang muka perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu perjalanan dinas yang tidak terencana,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas. Selain itu, e-Perjadin yang diluncurkan pada Kamis (17/8/2023) juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai.

E-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.

“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60 persen, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80 persen,” ucapnya.

Heru menyebut e-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

Di samping itu, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem, karena berbasis data analitik. Ke depan pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien demi kepentingan rakyat Indonesia.

“Melalui inovasi tersebut, Kemenkeu ingin menunjukkan dedikasi terus menerus dalam memperbaiki dan memodernisasi tata kelola keuangan negara,” ucapnya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement