Senin 14 Aug 2023 22:28 WIB

Soal Bea Keluar Ekspor, Freeport dan Menkeu Akan Duduk Bersama

Pemerintah memang memberikan skema perpajakan nailed-down kepada Freeport Indonesia.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (tengah), Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury (kanan), dan Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo (kiri) bersama pegawai Kementerian BUMN dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-25 Kementerian BUMN di taman Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Foto: dok. Kementerian BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (tengah), Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury (kanan), dan Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo (kiri) bersama pegawai Kementerian BUMN dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-25 Kementerian BUMN di taman Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri BUMN I Kartiko Wirjoatmodjo membantah jika PT Freeport Indonesia (PTFI) melayangkan gugatan kepada pemerintah Indonesia perihal pengenaan bea keluar (ekspor) tembaga ore. Kata Tiko, PTFI dan Kemenkeu akan duduk bersama membahas hal ini.

"Itu nggak ada protes kok. Nanti Freeport akan diskusi soal itu ke Kemenkeu," ujar Tiko di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, keluhan yang disampaikan  Freeport Indonesia itu beralasan, sebab dalam perjanjian perpanjangan izin operasi, pemerintah memang memberikan skema perpajakan nailed-down kepada Freeport Indonesia. 

Adapun skema nailed-down berarti pajak dan royalti yang dibayarkan perusahaan besarnya akan tetap, tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. 

"Jadi itu kan memang ada konsep nailed-down dulu kan, itu kita ada beberapa hal yang didiskusikan ke Kemenkeu," tambah Tiko.

PT Freeport Indonesia berencana melayangkan gugatan kepada pemerintah. Rencana gugatan itu terutama berkaitan dengan aturan pengenaan bea keluar yang baru diterbitkan bulan lalu. 

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai, semestinya perusahaan mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah. Seluruh kebijakan telah dipertimbangkan secara matang. 

“Namanya kebijakan pemerintah ini sudah bijak. Kalau gugatan. Kita lihat saja, tidak ada komentar tentang gugatan,” kata Airlangga dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi kuartal kedua di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Pemerintah pun menilai, Freeport telah mendapatkan banyak kelonggaran terkait operasional dan kepatuhan aturan yang berlaku. Salah satunya dengan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga 1,7 juta ton hingga akhir tahun ini dari yang seharusnya disetop mulai Juni. 

Mengenai pengenaan bea ekspor untuk komoditas tambang dengan syarat selesainya proyek pabrik pemurnian, Kementerian ESDM menilai, PTFI juga harus mentaati aturan tersebut. 

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengungkapkan, Freeport Indonesia akan dikenakan tarif bea keluar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 

“Sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu. Mestinya (mengikuti itu)," kata Wafid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement