Ahad 06 Aug 2023 11:07 WIB

OJK Minta Bank Kaji Kembali Besaran Dividen

OJK tidak mengatur mengenai persentase besaran dividen payout ratio.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mengkaji kembali besaran dividend payout ratio. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan beberapa hal.

“Antara lain menjaga kesimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis bank maupun entitas anak, termasuk pemutakhiran standar dan teknologi keamanan, tapi dengan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham,” kata Dian, Sabtu (5/8/2023). 

Dalam hal pembagian dividen, Dian menegaskan, OJK tidak mengatur mengenai persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, kata dia, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengomunikasikannya kepada pemegang saham.

“Ini sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan,” ujar Dian. 

Dia menuturkan, kebijakan dividen bank nantinya akan memuat antara lain pertimbangan bank secara internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Hal itu secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Dian memastikan, OJK akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya. “Ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank antara lain dalam hal peningkatan standar dan teknologi keamanan,” kata Dian.

Selain itu juga untuk memastikan pengembangan kapasitas SDM dan pembentukan pencadangan (CKPN) yang memadai. Khususnya dalam menjaga penyelesaian dari restrukturisasi akibat pandemi dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. 

Dian menambahkan, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi juga disertai dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Untuk itu, dia mangatakan, OJK sebagai otoritas yang berwenang senantiasa meminta bank untuk menerapkan aktivitasnya dengan prinsip kehati-hatian. 

“Seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi digital yang begitu cepat, ancaman serangan siber juga semakin marak,” ujar Dian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement