Sabtu 05 Aug 2023 10:16 WIB

Kinerja Tumbuh, Jumlah Fintech Kurang Modal Menurun

OJK masih terus melakukan penegakan aturan atas pemenuhan ekuitas tersebut.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (3/4).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Suasana Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan jumlah penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 2,5 miliar terus mengalami penurunan.

"Per Juni 2023, jumlahnya berkurang sebanyak tujuh penyelenggara pada Mei 2023, dari 33 menjadi 26 penyelenggara," kata Ogi dalam jawaban tertulis dari konferensi pers RDKB Juli 2023 yang disampaikan Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Menurut Ogi, OJK masih terus melakukan penegakan aturan terhadap pemenuhan ekuitas dimaksud dalam rangka memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam menjalankan operasional, meningkatkan tata kelola yang baik, dan memberikan perlindungan konsumen yang memadai.

OJK telah melakukan aksi pengawasan dengan melakukan pemantauan atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai rencana aksi pemenuhan ekuitas. Selain itu, OJK melakukan penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimium sampai dengan tenggat waktu yang disetujui.

"Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," kata Ogi.

Bagi perusahaan fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan tapi belum mengajukan permohonan tambahan modal diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut hingga 4 Oktober 2023. Bagi yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK 10/2022 akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK terus memonitor perkembangan kinerja industri P2P lending termasuk terhadap pemenuhan ketentuan peralihan yang mulai berlaku satu tahun sejak POJK diundangkan atau 4 Juli 2023.

OJK melihat bahwa industri P2P lending dalam satu tahun terakhir terus bertumbuh. Outstanding pendanaan per Juni 2023 tercatat mencapai Rp 52,70 miliar atau bertumbuh 18,86 persen year on year (yoy). Penyaluran pendanaan sepanjang 2023 sampai dengan Juni tercatat sebesar Rp 112,48 triliun. Jika dihitung satu tahun terakhir, industri P2P lending mampu menyalurkan pendanaan sebesar Rp 240,06 triliun.

OJK juga terus mendorong P2P lending untuk terus meningkatkan kontribusi kepada UMKM. Per Juni 2023, total outstanding pendanaan kepada UMKM mencapai Rp 20,49 triliun atau 38,9 persen dari total outstanding industri. Meskipun angka pesentase tersebut masih relatif kecil dibandingkan pendanaan konsumtif, outstanding pendanaan secara nominal yang disalurkan  kepada UMKM telah meningkat 28,92 persen apabila dibandingkan dengan posisi Juni 2022 yang hanya mencapai Rp 15,89 triliun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement