Kamis 03 Aug 2023 08:29 WIB

Mau Ikut Lelang Royal Enfield Online KPKNL? Gini Cara Daftarnya

Cek dulu unit moge hari ini di TPP Layanan Lancar Lintas Logistindo Marunda.

Royal Enfield.
Foto: dok. Royal Enfield
Royal Enfield.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melelang 60 unit sepeda motor gede (moge) Royal Enfield sitaan negara secara daring (online) lewat laman www.lelang.go.id pada Jumat (4/8/2023).

Berminat ikut? Begini caranya.

Baca Juga

1. Calon peserta harus memiliki akun terverifikasi pada laman lelang.go.id.

2. Upload KTP, NPWP, dan nomor rekening. 

3. Peserta bisa mengikuti proses lelang lot pertama secara daring melalui laman lelang.go.id pada 4 Agustus 2023, pukul 08.30 WIB sampai lot terakhir pukul 15.30 WIB.

4. Pantauan dari akun Instagram @kpknl_jakarta2, Kamis (3/8/2023), peminat moge disarankan melihat dahulu kondisi moge saat aanwijzing atau kegiatan penjelasan lelang (open house) offline di TPP Layanan Lancar Lintas Logistindo Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

5. Siapkan dana untuk membayar aneka bea jika menang lelang.

Kepala Hanggar Tempat Penimbunan Pabean Layanan Lancar Lintas Logistindo Yansani Suryawan dalam keterangannya di Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023), mengatakan, seluruh unit moge pabrikan India, Royald Enfield, yang akan dilelang merupakan jenis barang tidak dikuasai (BTD).

Tipe sepeda motor Royald Enfield yang dilelang memiliki kubikasi 300 cc dan 500 cc. Adapun harga awal lelang bervariasi, ada yang dibuka mulai Rp 23,08 juta, Rp 25,83 juta, Rp 27,64 juta, Rp 27,67 juta, dan Rp 27,72 juta.

Dalam proses lelang, peserta akan diminta membuat harga penawaran pribadinya. Untuk lot-nya sendiri ditawarkan per unit. "Jadi satu akun itu bisa menawar lebih dari satu kali," kata Suryawan.

Penawar dengan harga tertinggi pada setiap lot akan ditetapkan sebagai pemenang lelang. Setelah itu, para pemenang lelang akan diminta melunasi sisa dari pembayaran unit sepeda motornya, termasuk bea lelang sebesar tiga persen dan bea pencacahan sebesar 2,5 persen.

Setelah itu, pemenang lelang mengurus surat izin pengeluaran barang (SIPB) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, agar barang lelang tersebut sah diambil.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement